Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 14 Yogyakarta

Periode 2019 / 2020, SMP Negeri 14 Kota Yogyakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB.

  1. Bibit Unggul
  2. Zonasi Wilayah
  3. Zonasi Mutu
  4. Keluarga Tidak Mampu
  5. Luar Zonasi

Jadwal Pelaksanaan SMP

 

Bibit Unggul

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Penyerahan Token Sekolah 13-14 Mei 2019 24 Jam
Aktivasi Situs yogya.siap-ppdb.com 14-15 Mei 2019 24 Jam
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 15-16 Mei 2019 24 Jam
Pengumuman yogya,siap-ppdb.com 18 Juni 2019 10.00 WIB
Daftar Ulang Sekolah Diterima 18-19 Mei 2019 10.00-14.00 WIB

 

Zonasi Wilayah

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 20-25 Juni 2019 08.00-10.00 wib
Verifikasi Sekolah Pilihan 24-25 Juni 2019 08.00-14.00 wib
Pengumuman yogya.siap-ppdb.com 26 Juni 2019 10.00 wib
Daftar Ulang Sekolah Diterima 26-27 Juni 2019 10.00-14.00 wib

 

Zonasi Mutu

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 28 Juni – 3 Juni 2019 08.00-10.00 WIB
Verfikasi Sekolah Pilihan 1-3 Juli 2019 08.00-14.00 WIB
Pengumuman yogya.siap-ppdb.com 4 Juli 2019 10.00 WIB
Daftar Ulang Sekolah Diterima 4-5 Juli 2019 10.00-14.00 WIB

 

KMS

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 28 Juni – 3 Juli 2019 08.00-10.00 WIB
Verifikasi Sekolah Pilihan 1-3 Juli 2019 08.00-14.00 WIB
Pengumuman yogya.siap-ppdb.com 4 Juli 2019 10.00 WIB
Daftar Ulang Sekolah Diterima 4-5 Juli 2019 10.00-14.00 WIB

PRESTASI LUAR DAERAH

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 28 Juni – 3 Juni 2019 08.00-10.00 WIB
Verfikasi Sekolah Pilihan 1-3 Juli 2019 08.00-14.00 WIB
Pengumuman yogya.siap-ppdb.com 4 Juli 2019 10.00 WIB
Daftar Ulang Sekolah Diterima 4-5 Juli 2019 10.00-14.00 WIB

 

PERPINDAHAN TUGAS ORANGTUA

KEGIATAN LOKASI HARI/TGL WAKTU
Pendaftaran yogya.siap-ppdb.com 19-20 Juni 2019 10.00-14.00 WIB
Verfikasi Sekolah Pilihan 24-25 Juni 2019 10.00-14.00 WIB
Pengumuman yogya.siap-ppdb.com 28 Juni 2019 24 Jam
Daftar Ulang Sekolah Diterima 1 Juli 2019 10.00-14.00 WIB

 

Ketentuan Umum

Jalur Bibit Unggul

  1. Berasal dari peserta ujian SD/MI Kota Yogyakarta tahun ajaran 2018/2019 dan masuk dalam kartu keluarga penduduk kota yogyakarta paling lambat 31 Desember 2018.
  2. Merupakan 10% terbaik dari jumlah seluruh siswa kelas 6 di sekolah yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 semester, mulai 7,8,9,10 dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
  3. Untuk menentukan 10% terbaik setiap sekolahan menggunakan pembulatan keatas ( 0,5 menjadi 1).

Jalur Zonasi Wilayah

  1. Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta dan melampirkan FC KK, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan        bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau     Surat Keterangan Lulus
  3. Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun pada tanggal      15 Juli 2019.
  4. Menyerahkan SKHUSBN
  5. Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A
  6. Khusus calon peserta didik baru Disabilitas menyerahkan bukti assessment dari psikolog yang      menyatakan peserta didik dapat mengikuti pendidikan formal.

Jalur Zonasi Mutu

  1. Penduduk daerah yang ditunjukan dengan kartu KK Kota Yogyakarta.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga, apabila status di kartu sebagai family lain, maka melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa calon peserta didik tinggal di wilayah RT/RW setempat.
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  4. Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun pada tanggal 15 Juli 2019.
  5. Memiliki SKHUSBN
  6. Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.

Jalur Keluarga Tidak Mampu

  1. Penduduk daerah yang ditunjukan dengan KK Kota Yogyakarta dan memiliki kartu KMS
  2. Fotocopy KK dan kartu KMS yang dilagalisir keluarahan setempat
  3. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  4. Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun pada tanggal 15 Juli 2019.
  5. Memiliki SKHUSBN
  6. Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.

Jalur Luar Zonasi

  1. Penduduk luar daerah
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  3. Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun pada tanggal 15 Juli 2019.
  4. Memiliki SKHUSBN
  5. Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua

  1. Anak kandung atau perwalian yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan akte kelahiran
  2. Lulus SD/MI atau Paket A tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019 dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus
  3. Memiliki SKHUSBN
  4. Menyerahkan FC kartu ujian SD/MI atau Paket A.
  5. Usia calon peserta didik baru selain penyandang disabilitas maksimal 15 Tahun pada tanggal 15 Juli 2019.
  6. SK Mutasi orangtua/wali dari luar DIY ke dalam DIY (sesudah tanggal 31 Desember 2019)
  7. SK Definitif terakhir bagi guru (untuk kemasalahatan guru)

 

Penambahan Nilai

  1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang OSN, OOSN, FLSSN, POPDA dan POPNAS diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai USBN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
  2. Mekanisme penambahan nilai prestasi sebagai mana dimaksud pada nomor satu (1) didahului dengan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada waktu sebagaimana ditentukan.
  3. Penambahan nilai prestasi ditetapkan sebagai berikut:
    1. Tingkat Internasional :
      1. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 15
      2. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 14
      3. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 13
    2. Tingkat Nasional :
      1. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 12
      2. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 11
      3. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 10
    3. Tingkat DIY :
      1. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 6
      2. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 5
      3. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 4
    4. Tingkat Kota Yogyakarta:
      1. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 3
      2. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 2
      3. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1
  4. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
  5. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi  atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
  6. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, dan dari luar Kota Yogyakarta dalam DIY prestasi  yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional;
  7. Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal;
  8. Pengajuan penambahan nilai prestasi dilayani mulai  tanggal 24 Juni sampai dengan 28 Juni 2019 Pukul 08.00 WIB Sampai dengan 14.00 WIB
  9. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
    1. Satu lembar fotokopi sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisasi  oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya,
    2. Satu lembar fotokopi SKHUSBN atau Surat Keterangan Pengganti SKHUSBN,
    3. Satu lembar fotokopi Kartu Ujian Sekolah.
  10. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;

Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Daerah diatur sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik jalur BIBIT UNGGUL mendapatkan kuota sebesar 10% informasi lengkap terlampir
  2. Calon peserta didik jalur KUOTA KMS mendapatkan kuota sebesar 10% informasi lengkap terlampir
  3. Calon peserta didik jalur ZONA WILAYAH mendapatkan kuota sebesar 30% informasi lengkap terlampir
  4. Calon peserta didik jalur ZONA MUTU mendapatkan kuota sebesar 40% informasi lengkap terlampir
  5. Calon peserta didik jalur PRESTASI LUAR DAERAH mendapatkan kuota sebesar 5% informasi lengkap terlampir
  6. Calon peserta didik jalur MUTASI ORANGTUA mendapatkan kuota sebesar 5% informasi lengkap terlampir

Daya tampung peserta didik baru pada SMP di Kota Yogyakarta sebagai
berikut :

No Nama Sekolah Daya Tampung Bibit Unggul KMS ZONA WILAYAH ZONA MUTU PRESTASI LUAR DAERAH MUTASI ORTU
1 SMP NEGERI 1 272 27 27 82 108 14 14
2 SMP NEGERI 2 238 24 24 71 95 12 12
3 SMP NEGERI 3 204 20 20 61 83 10 10
4 SMP NEGERI 4 170 17 17 51 67 9 9
5 SMP NEGERI 5 320 32 32 96 128 16 16
6 SMP NEGERI 6 238 24 24 71 95 12 12
7 SMP NEGERI 7 204 20 20 61 83 10 10
8 SMP NEGERI 8 320 32 32 96 128 16 16
9 SMP NEGERI 9 204 20 20 61 83 10 10
10 SMP NEGERI 10 170 17 17 51 67 9 9
11 SMP NEGERI 11 136 14 14 41 53 7 7
12 SMP NEGERI 12 170 17 17 51 67 9 9
13 SMP NEGERI 13 120 10 10 31 41 5 5
14 SMP NEGERI 14 136 14 14 14 53 7 7
15 SMP NEGERI 15 340 34 34 34 136 17 17
16 SMP NEGERI 16 238 24 24 24 95 12 12

Tempat Verifikasi Pendaftaran

Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya.

Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di sini.

Daftar Unduhan

=============================================================================================
Suasana PPDB SMP Negeri 14 Yogyakarta jalur Zonasi Wilayah yang sudah dilaksanakan Tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2019.

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Negeri 14 Yogyakarta

Tinggalkan Balasan