PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2018

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018 / 2019 dapat dibaca dan diunduh di sini.

 

Petunjuk Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah Kota Yogyakarta dengan Sistem Real Time Online

Tahun Ajaran 2018/2019

 1. Pengertian

  1. Daerah adalah Kota Yogyakarta;
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
  4. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem Real Time Online adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi melalui:
  5. proses entry,
  6. memakai sistem database,
  7. seleksi otomatis oleh progam komputer,
  8. hasil seleksi dapat diakses setiap waktu secara online pada situs internet atau melalui Short Message Service (SMS);
  9. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Daerah;
  10. Ijazah adalah dokumen sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, dan diberikan setelah dinyatakan lulus ujian;
  11. Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat SKHUSBN adalah sural keterangan yang diberikan kepada peserta didik, berisi nilai yang diperoleh dari hasil Ujian Sekolah/Madrasah;
  12. Sekolah adalah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang diselenesarakan oleh Pemerintah Daerah;
  13. Penduduk Daerah adalah calon peserta didik baru yang terenntum dalam Kartu Keluarga Orangtua yang diterbitkan paling lambat 6 (enani) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
  14. Orangtua adalah orangtua calon peserta didik baru;
  15. Penambahan Nilai adalah tambahan nilai terhadap prcstasi akademik maupun non akademik yang diperhitungkan dalam proses penerimaan peserta didik baru;
  16. Pendidikan kesetaraan Paket A adalah pendidikan nonformal setara dengan SD.

2. Tujuan

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sistem Real Time Online bcrtujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh layanan proses penerimaan peserta didik baru dengan cepat, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Asas

Penerimaan peserta didik baru berasaskan:

  1. objektif, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan ini tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi;
  2. akuntabel, artinya pencriman  peserta didik baru  dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
  3. transparan, artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat tcrbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat; dan tidak diskriminatif.

4. Persyaratan

  1. SD
  1. Berusia 7 (tujuh) sampai 12 (dua belas) lahun pada tanggal 16 Juli 2018;
  2. Berusia kurang dari 7 (tujuh) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
    1. SMP
  3. Telah lulus SD/Ml/Paket A,
  4. Memiliki SKHUSBNatau Surat Keterangan sejenis,
  5. Berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 16 Juli 2018,
  6. Lulusan tahun ajaran 2016/2017 atau 2017/2018;
    1. Bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
  7. batasan usia tidak berlaku
  8. memiliki surat keterangan TAMAT

5. Pelaksanaan

  1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh Dinas dengan memperhatikan kalcndcr pendidikan melalui beberapa tahapan, yaitu mulai dari pemberitahuan ke masyarakat, pendataan, pengajuan pendaftaran, verifikasi pendaftaran, pengumuman, dan pendaftaran ulang;
  2. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dibentuk panitia;
  1. Kepala Dinas membentuk dan menetapkan panitia di tingkat Daerah;
  2. Kepala Sekolah membentuk dan menetapkan panitia atau Tim di tingkat sekolah.

6. Ketentuan Pendaftaran

  1. MasukSD

Calon peserta didik baru wajib:

  1. Menyerahkan Akta Kelahiran asli dan satu lembar fotokopi Akta Kelahiran,
  2. Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Keluargu dan menunjukkan Kartu Keluarga asli (bagi Penduduk Daerah),

2. MasukSMP

Calon peserta didik baru wajib:

  1. Menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran,
  2. Menyerahkan satu lembar fotokopi Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi dan menunjukkan Ijazah asli. Bagi calon peserta didik yung belum memiliki Ijazah dapat diganti dengan Sural Keterangan Lulus dari sekolah,
  3. Menyerahkan SKHUSBN asli dan satu lembar fotokopi SKHUSBN yang telah dilegalisasi,
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki,
  5. Menyerahkan satu lembar fotokopi Kartu Keluarga dan menunjukkan Kartu Keluarga asli (bagi Penduduk Daerah),
  6. Pengajuan pendaftaran dilakukan secara online melalui situs yogya.siap-ppdb.com pada waktu yang telah ditentukan, kecuali:
  • bagi calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah yang memiliki penambalian nilai prestasi
  • lulusan tahun ajaran 2016/2017;
  1. Khusus calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah yang memiliki penambalian nilai prestasi dan lulusan tahun ajaran 2016/2017 sebagaimana dimaksud huruf f, sebelum melakukan verifikasi Pendaftaran terlebih dahulu wajib melakukan pendataan, pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di Dinas mulai tanggal 11 sampai dengan 16 Mei 2018 untuk lahap pcrtama, kemudian tanggal 21 sampai dengan 29 Juni 2018 untuk tahap kedua;
  2. Calon peserta didik baru yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan Verifikasi Pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihan dengan menyerahkan kclcngkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a,b,c, dan d pada waktu yang telah ditentukan;
  3. Calon peserta didik baru yang telah melakukan Verifikasi Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran yang merupakan bukti sah sebagai peserta Penerimaan Peserta Didik Baru sistem Real Time Online’,
  4. Pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan niiai prestasi di Dinas sebagaimana tersebut pada huruf fdilaksanakan dengan menyerahkan persyaratan :
  • Formulir Pendataan yang telah diisi,
  • Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi,
  • (3| Fotokopi SKHUSBN yang telah dilegalisasi sekolah,
  • Fotokopi Kartu Keluarga bagi Penduduk Daerah dan menunjukkan Kartu Keluarga asli,
  1. Setiap calon peserta didik baru Penduduk Daerah memiliki dua kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  2. Calon peserta didik baru dari luar Daerah dan jalur khusus/bencana sosial hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
  3. Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, kemudian melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di tahap yang sama pada seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Real Time Online.

7. Tempat Verifikasi Pendaftaran

Dilakukan di salah satu sekolah yang menjadi pilihan.

  1. Pemilihan Sekolah Tujuan
    1. Pemilihan sekolah tujuan masuk SD:
  2. Calon peserta didik baru maksimal memilih 2 (dua) sekolah;
  3. Sekolah yang melaksanakan PPDB Real Time Online adalah sebagai berikut:
  • SDN BHAYANGKARA
  • SDNBUMIJO
  • SDN GEDONGKIWO
  • SDN GEDONGKUNING
  • SDN GIWANGAN
  • SDN GLAGAH
  • SDN JETISHARJO
  • SDN KEPUTRAN 1
  • SDN KEPUTRAN 2
  • SDN KEPUTRAN A
  • SDN KOTAGEDE 1
  • SDN LEMPU YANG WANG I
  • SDN NGUPASAN
  • SDN PAKEL
  • SDN PETINGGEN
  • SDN PUJOKUSUMAN 1
  • SDN RKJOWINANGUN 1
  • SDN SERAYU
  • SDN SURYODININGRATAN 3
  • SDN T AM AN SARI 1
  • SDN TEGALREJO 1
  • SDN TEGALREJO 2
  • SDN TIMURAN
  • SDN UNGARAN 1
  • SDN MENDUNGAN 2
  • SDN BENER
  • SDN BADRAN
  • SDN BALUWARTI
  • SDN BLUNYAHREJO
  • SDN REJOWINANGUN III
  • SDN LEMPU YANG AN 1
  • SDN TEGALREJO 3
  • SDN GONDOLAYU
  • SDN KINTELAN 1
  • SDN KOTAGEDE 3 YOGYAKARTA
  • SDN MINGGIRAN
  • SDN TAMANSARIII
  • SDN TAHUN AN
  • SDN BACIRO
  • SDNJETISI
  • SDN KOTAGEDE 4
  1. Calon peserta didik baru yang telah mendaftar ke SD dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SD tidak dapat mendaftar lagi ke SD tainnya;
  2. Calon peserta didik baru dianggap undur diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
  3. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah pilihan saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.
    1. Pemilihan sekolah tujuan masuk SMP:
  4. Setiap calon peserta didik baru dapat memilih 16 (enam belas) sekolah;
  5. Calon peserta didik yang telah mendaftar ke SMP dan masih lolos seleksi sementara di salah satu SMP, tidak dapat mendaftar lagi ke SMP lainnya;
  6. Calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dari sistem PPDB Real Time Online apabila melakukan pencabutan berkas pendaftaran;
  7. Calon peserta didik baru yang tidak lolos seleksi di semua sekolah yang dipilih saat seleksi berlangsung dapat mencabut berkas pendaftaran.

9. Jadwal Pelaksanaan

  1. Pengaj uan Pendaftaran;
    1. Jenjang SD lidak perlu melakukan pengajuan pendaftaran online;
    2. Jenjang SMP dilaksanakan dari tanggal 25 Juni pukul 08.00 W1B sampai dengan tanggal 5 Juli 2018 pukul 10.00 WIB yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
  • Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 3 Juli 2018 pukul 10.00 WIB untuk jalur prestasi
  • Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Juni sampai 6 Juli 2018 pukul 10.00 WIB untuk jalur zonasi
    1. Verifikasi Pendaftaran;
      1. Jenjang SD dilaksanakan tanggal 2 dan 3 Juli 2018 pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB
      2. Jenjang SMP dilaksanakan dari tanggal 2 Juli pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Juli 2018 pukul 14.00 WIB yang dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap:
  • Tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 3 Juli 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB untuk jalur prestasi
  • Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli sampai dengan 6 Juli 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB untuk jalur zonasi
    1. Batas akhir penerimaan berkas verifikasi pendaftaran adalah pukul 14.00 WIB dengan menutup pintu gerbang sekolah. Pada saat penutupan verifikasi pendaftaran, calon peserta didik baru yang berada di dalam sekolah tetap dapat melanjutkan proses verifikasi pendaftaran.
  1. Seleksi;
  2. Proses seleksi SD dilaksanakan dari tanggal 2 Juli pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2018 pukul 24.00 WIB;
  3. Proses seleksi SMP dilaksanakan tahap pertama tanggal 2 Juli sampai dengan 3 Juli 2018;
  4. Proses seleksi SMP untuk tahap kedua tanggal 5 Juli pukul 08.00 WIB sampai dengan 6 Juli 2018 pukul 24.00 WIB;
  5. Pengumuman;
  6. Pengumuman hasil akhir seleksi SD tanggal 4 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dapat diakses melalui internet, SMS dan papan pengumuman di seluruh SD yang mengikuti PPDB system Real Time Online di Kota Yogyakarta;
  7. Pengumuman hasil akhir seleksi SMP tahap pertama tanggal 4 Juli 2018 pukul 08.00 WIB dapat diakses melalui internet, SMS dan papan pengumuman sekolah;
  8. Pengumuman hasil akhir seleksi SMP tahap kedua tanggal 7 Juli 2018 pukul 10.00 WIB dapat diakses melalui internet, SMS dan papan pengumuman sekolah;
  9. Pendaftaran ulang;
    1. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi SD diharuskan mendaftar ulang pada tanggal 4 Juli 2018 pukul 10.00 WIB sampai dengan 5 Juli 2018 pukul 14.00 WIB di sekolah tempat camas alon peserta didik diterima;
    2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi SMP tahap pertama diharuskan mendaftar ulang pada tanggal 4 Juli 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di sekolah tempat calon peserta didik diterima;
    3. Calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi SMP tahap kedua diharuskan mendaftar ulang pada tanggal 7 Juli dan 9 Juli 2018 pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB di sekolah tempat calon peserta didik diterima;
    4. Calon peserta didik baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.
  10. Hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2018/2019 adalah tanggal 16 Juli 2018.

 

  1. Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru

Kuota calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP di Daerah diatur sebagai berikul:

  1. Calon peserta didik baru Penduduk Daerah jalur prestasi mendapat kuota maksimal 15% dari daya tampung keseluruhan SMP dengan rincian masing-masing sekolah terlampir;
  2. Calon peserta didik baru Penduduk Daerah jalur zonasi mendapat kuota minimal 75% dari daya tampung keseluruhan SMP dengan rincian masing-masing sekolah terlampir;
  3. Calon peserta didik baru penduduk luar Daerah mendapat kuota maksimal 5% dengan pembulatan ke bawah dari daya tampung keseluruhan SMP dengan rincian masing-masing sekolah terlampir.
  4. Calon peserta didik baru jalur khusus mendapat kuota maksimal 5% dengan pembulatan ke bawah dari daya tampung keseluruhan SMP dengan rincian masing-masing sekolah terlampir.

 

  1. Daya Tampung Sekolah
    1. Daya tampung peserta didik baru pada SD di Kota Yogyakarta sebagai berikut:

 

No NAM A SEKOLAH JUMLAHROMBEL RASIO ROMBEL/ SISWA
1 SDN UNGARAN 1 4 112
2 SDN SERAYU 2 56
3 SDN LEMPUYANGWANGI 3 84
4 SDN JETISHARJO 2 56
5 SDN GLAGAH 3 84
6 SDN GI WANG AN 2 56
7 SDN KOTAGEDE 1 3 84
8 SDN GEDONGKUNING 2 56
9 SDN PUJOKUSUMAN 1 4 112
10 SDN SURYODININGRATAN 3 1 28
11 SDN KEPUTRAN A 3 84
12 SDN KEPUTRAN 2 3 84
13 SDN TEGALREJO 1 2 56
14 SDN rEGALREJ0 2 2 56
15 SDN PETINGGEN 2 56
16 SDN BUMIJO 1 28
17 SDN TIMURAN 2 56
18 SDN BHAYANGKARA 3 84
19 SDN PAKEL 2 56
20 SDN NGUPASAN 2 56
20 SDN GEDONGKIWO 2 56
22 SDN KEPUTRAN 1 2 56
23 SDN REJOWINANGUN 1 3 84
24 SDN TAMANSARI1 2 56
25 SD N MENDUNGAN 2 1 28
26 SDN BENER I 28
27 SDN BADRAN 1 28
28 SDN BALUWARTI 1 28
29 SDN BLUNYAHREJO 1 28
30 SDN REJOWINANGUN III 1 28
31 SDN LEMPUYANGAN 1 3 84
32 SDN TEGALREJO 3 2 56
33 SDN GONDOLAYU 1 28
34 SDN KINTELAN 1 1 28
35 SDN KOTAGEDE 3 2 56
36 SDN MINGGIRAN 1 28
37 SDN TAMANSARI II 1 28
38 SDN TAHUNAN 2 56
39 SDN BACIRO 1 28
40 SDN JETIS I 2 56
41 SDN KOTAGEDE 4 1 28
JUMLAH 80 2240

 

 

  1. Daya tampung peserta didik baru pada SMP di Kota Yogyakarta sebagai berikut:
No Nama Sekolah Kuota
Daya Tampung Basis Jarak 75% Prestasi Dalam Kota 15% Prestasi Luar Kota 5% Jalur Khusus
1 SMP NEGERI 1 272 204 42 13 13
2 SMP NEGERI 2 238 179 35 12 12
3 SMP NEGERI 3 204 153 31 10 10
4 SMP NEGERI 4 170 128 26 8 8
5 SMP NEGERI 5 320 240 48 16 16
6 SMP NEGERI 6 238 179 35 12 12
7 SMP NEGERI 7 204 153 31 10 10
8 SMP NEGERI 8 320 240 48 16 16
9 SMP NEGERI 9 204 153 31 10 10
10 SMP NEGERI 10 170 128 26 8 8
11 SMP NEGERI 11 136 102 20 7 7
12 SMP NEGERI 12 170 128 26 8 8
13 SMP NEGERI 13 102 77 15 5 5
14 SMP NEGERI 14 136 102 20 7 7
15 SMP NEGERI 15 340 255 51 17 17
16 SMP NEGERI 16 238 179 35 12 12
Jumlah 3.462 2600 520 171 171

 

  1. Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru
    1. Seleksi masuk SD berdasarkan usia dan domisili sesuai Kartu Keluarga yang dirinci sebagai berikut:
    2. Urutan seleksi dari yang berusia tertua sampai dengan yang berusia termuda sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan;
    3. Calon peserta didik baru penduduk Daerah dalam kecamatan mendapatkan tambahan usia 180 (seratus delapan puluh) hari; sedangkan Calon peserta didik baru penduduk Daerah diluar kecamatan mendapatkan tambahan usia 120 (seratus dua puluh) hari; sedangkan untuk bukan penduduk Daerah tidak memperolch tambahan usia;
    4. Apabila terdapat kesamaan umur hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
  • Urutan pilihan sekolah, jika urutan pilihan sekolah sama maka diprioritaskan Penduduk Daerah,
  • Jika status calon peserta didik baru sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.
    1. Seleksi masuk SMP
      1. Jalur Prestasi (Nilai)
  • Seleksi masuk SMP berdasarkan nilai yang tertera pada SKHUSBN atau ijazah Kesetaraan Paket A bagi calon peserta didik SMP asal sekolah/PKBM dari dalam D1Y dan penambahan nilai prestasi bagi yang memiliki, dengan urutan dari nilai tertinggi sampai dengan yang terendah sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  • Calon peserta didik baru bukan Penduduk Daerah dapat diterima di suatu sekolah jika memiliki nilai SKHUSBN atau SHUN dan penambahan nilai prestasi (jika ada) lebih tinggi dan atau sama dengan nilai SKHUSBN atau SHUN dan penambahan nilai prestasi (jika ada) dari calon peserta didik baru Penduduk Daerah yang terendah;
  • Apabila terdapat kesamaan nilai hasil seleksi, maka penentuan peringkat didasarkan urutanprioritas sebagai berikut:
  1. Jika urutan pilihan sekolah sama maka menggunakan perbandingan nilai yang tercantum pada SKHUSBN,
  2. Perbandingan nilai yang tercantum pada SKHUSBN yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:
  • Bahasa Indonesia,
  • Matematika,
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
  1. Jika setiap mala pclajaran nilainya sama sebagaimana tersebut pada huruf b, maka menggunakan dasar domisili calon peserta didik baru dengan memprioritaskan Penduduk Daerah,
    1. Jalur Zonasi (Jarak)
  • Zonasi adalah sistem penerimaan peserta didik baru bagi penduduk Daerah berbasis jarak udara;
  • Seleksi masuk SMP berdasarkan jarak udara yang sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta;
  • Seleksi masuk SMP berdasarkan jarak terdekat berbasis RW dengan sekolah yang dituju sampai dengan jarak yang terjauh sesuai dengan daya tampung sekolah yang bersangkutan dan kuota yang ditetapkan;
  • Jika terjadi kesamaan jarak antara 2 (dua) calon peserta didik baru atau lebih dalam passing grade salah satu pilihan sekolah, maka akan digunakan nilai yang tercantum pada SKHUSBN;
  • Perbandingan nilai yang tercantum pada SKHUSBN yang lebih besar dengan urutan sebagai berikut:
  • Bahasa Indonesia,
  • Malematika,
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
    1. Jalur Khusus
  • Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Tim Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, berdasar hasil penilaian terhadap dokumcn/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas ncgara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat;
  • Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Tim Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dengan menunjukkan buktiyang sah;
  • Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka urutan nominasi calon peserta didik yang diterima berdasarkan pada urutan Nilai Akhir,
  • Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur prestasi.
    1. Di dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sistem Real Time Online tidak ada cadangan.

 

  1. Penambahan Nilai
    1. Calon peserta didik baru yang memiliki prestasi di bidang OSN, OOSN dan FLSSN diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah nilai USBN yang diperhitungkan dalam penentuan peringkat seleksi PPDB;
    2. Mekanisme penambahan nilai prestasi sebagai mana dimaksud pada nomor satu (1) didahului dengan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta pada waktu sebagaimana ditentukan.
    3. Penambahan nilai prestasi ditetapkan sebagai berikut:
      • Tingkat Intcmasional :
    4. Juara l/Medali Emas diberi tambahan nilai 15
    5. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 14
    6. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 13
      • Tingkat Nasional:
    7. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 12
    8. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 11
    9. Juara Ill/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 10
      • Tingkat DIY :
  • Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 6
  • Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 5
  • Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 4
    • Tingkat Kota Yogyakarta:
  1. Juara I/Medali Emas diberi tambahan nilai 3
  2. Juara II/Medali Perak diberi tambahan nilai 2
  3. Juara III/Medali Perunggu diberi tambahan nilai 1
    1. Prestasi yang dimiliki paling lama tiga tahun (program reguler) sebelum penerimaan peserta didik baru yang bersangkutan dan sesuai dengan jenjangnya;
    2. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru;
    3. Bagi calon peserta didik baru yang berasal SD/MI, dan dari luar Kota Yogyakarta dalam DIY prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat DIY, Nasional dan Internasional. Sedangkan yang berasal dari luar DIY yang diperhitungkan adalah prestasi di tingkat Nasional dan Internasional;
    4. Pengajuan penambahan nilai prestasi bagi peserta didik asal sekolah Kota Yogyakarta dilaksanakan secara kolektif melalui sekolah asal;
    5. Pengajuan penambahan nilai prestasi dilayani mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 16 Mei 2018 untuk tahap pertama mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB, dan tanggal 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2018 untuk tahap kedua mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB;
    6. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan penambahan nilai prestasi dengan menyerahkan:
      1. Satu lembar fotokopi sertifikat/piagam prestasi tertinggi yang telah dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang serta menunjukkan aslinya,
      2. Satu lembar fotokopi SKHUSBN atau Surat Keterangan Pengganti SKI IUSBN,
      3. Satu lembar fotokopi Kartu Ujian Sekolah.
    7. Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Yogyakarta;
    8. Calon peserta didik baru yang telah memiliki Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi, wajib melakukan pendataan nilai prestasi di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, tanggal 11 Mei sampai dengan 16 Mei 2018 untuk tahap pertama dan tanggal 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2018 untuk tahap kedua mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dengan menyerahkan:
      1. fotokopi Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi dan menunjukkan aslinya,
      2. fotokopi Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dan menunjukkan aslinya.
      3. fotokopi Kartu Ujian Sekolah.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2018

Tinggalkan Balasan